TERNATE-CT.com, Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) melakukan aksi untuk mendesak Rektor segera mencopot Dekan Fakultas Hukum karena dinilai tidak taat terhadap aturan kampus yang berlaku, rabu (6/11/2024).
Ketua BEM Fakultas Hukum UMMU, Samsul Bahri Fataruba mengatakan, pihaknya sangat sesali dengan tindakan yang dilakukan oleh dekan Fakultas Hukum sebab tidak taat terhadap aturan kampus yang berlaku.
“Kami sangat sesali dengan tindakan yang dilakukan oleh Dekan, sebab tidak taat terhadap aturan yang berlaku di kampus,” ujarnya.
Bahri bilang, pihaknya menilai Dekan Fakultas Hukum tidak profesional menjalankan tugasnya, sebab harusnya untuk naik ujian seminar proposal mahasiswa terlebih dahulu mengajukan seminar judul dan menyelesaikan Kuliah Kerja Sosial dan Dakwah (KKSD) serta menyelesaikan mata kuliah, tetapi ada satu mahasiswa yang diistimewakan sebab tanpa melalui tahapan itu dia langsung ujian seminar proposal.
“Kami melihat ada ketidak adilan yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum terhadap mahasiswa, sehingga kami meminta untuk Rektor mencopot jabatannya,” tuturnya.
Selain itu, kata Bahri, Demonstrasi yang dilakukan oleh BEM Fakultas Hukum UMMU merupakan bentuk dari rasa cinta mereka terhadap Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Tetapi lagi-lagi aksi terus dihalang-halangi oleh pihak Fakultas bahkan ada kontak fisik dan kata-kata kotor yang terus saja dilontarkan oleh beberapa dosen ke masa aksi. Tindakan tersebut menimbulkan rasa tidak percaya dan tidak pantas untuk menjadi dosen di Fakultas Hukum UMMU.
“Aksi yang kami selenggarakan, pada rute pertama tepatnya di Kampus B pukul 09.48 masih dalam keadaan aman-aman saja, namun pada rute kedua dan ketiga terjadi percekekokan. Rute kedua pukul 10.20 kampus A sempat terjadi percekekokan yang dilakukan oleh pihak birokrat kampus dan Fakultas, terhadap masa aksi. Pihak fakultas mencoba untuk menghalangi dan mencoba untuk negosiasi agar jangan melanjutkan aksi,” ucapnya
Bahri melanjutkan, dalam keadaan aksi yang makin memanas membuat pihak Fakultas atau dosen tidak mengontrol emosi, sehingga mengeluarkan kata-kata kotor (mamake) tindakan tersebut, pihaknya menilai itu tidak mencerminkan diri sebagai dosen. Karena tugas dari pada dosen adalah mendidik mahasiswa, bukan mengajarkan hal-hal yang tidak baik.
“Selain itu pada rute ketiga pukul 11.07 pihaknya dihalang oleh Kepolisian, sehingga pihaknya menilai bahwa pihak Fakultas mencoba untuk menakut-nakuti mereka dengan polisi agar aksi tidak dilanjutkan lagi, namun perlu diketahui aksi yang dilakukan ini merupakan tekad mulia, guna membasmi predator-predator akademik atau penjahat Intelektual yang itu masif terjadi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara khususnya Fakultas Hukum. Mengingat pada 19 Oktober 2024 Indonesia menempati peringkat kedua dalam hal Ketidak jujuran akademik,” ungkapnya.
Bahri menegaskan, Sesuai kesepakatan pengurus BEM Fakultas Hukum UMMU dan Mahasiswa Fakultas Hukum apa bila tuntutan mereka tidak terealisasi. Maka akan menyelenggarakan aksi berjilid-jilid sampai tuntutan mereka tuntas.
Adapun tuntutan BEM Fakultas Hukum UMMU dan Mahasiswa Fakultas Hukum UMMU.
1. Copot Dekan Fakultas Hukum UMMU
2. Copot Ketua Prodi Fakultas Hukum UMMU
3. Copot Dosen-dosen yang tidak produktif
4. Stop pungli dan tindakan ektorasi di Fakultas Hukum UMMU
5. Stop pemberlakuan khusus terhadap Mahasiswa yang banyak uang
6. Turunkan SPP
7. Stop joki tugas akhir (Proposal dan Skripsi)
***
Tinggalkan Balasan