TERNATE-CT.com, Tim kuasa hukum dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Junaidi Umar (1), Fadli S. Tuanany (2), dan Risno Nasir (3) bakal melaporkan Pj Sekda Abubakar Abdullah ke Bawaslu Maluku Utara (Malut) pada Selasa, 25 November besok
Selain itu, pihaknya juga mendesak Bawaslu Maluku Utara untuk bersikap adil dan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan oleh Pj Sekda Malut, Abubakar Abdullah.
Hal itu disampaikan melalui konferensi pers di Resto Rasa Rica Ternate, pada Senin (25/11/2024) siang tadi.
Desakan itu lantaran para tim kuasa hukum ini menduga ada pelanggaran pemilu secara masif, yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN yang ada di Pemprov Malut serta instansi vertikal yakni Kementerian Agama.
“Pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj sekda Abubakar Abdullah, yang menyebarkan foto salah satu paslon ke WhatsApp Grup (WAG),” kata Junaidi Umar, tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 HAS.
Para kuasa tim ini juga, meminta Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir untuk segera menonaktifkan Abubakar Abdullah.
“Olehnya itu, kami di sini meminta kepada Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir untuk menonaktifkan Pj sekda, karena ini tindakan yang sudah brutal,” tegas Junaidi.
Selain persoalan tersebut, tim kuasa hukum juga menduga ada kegiatan politik uang yang dilakukan tim paslon 4, saat kampanye akbar di lapangan Ngaralamo Salero pada Sabtu (23/11/2024) kemarin.
“Kita lihat sendiri dibeberapa video yang tersebar luas di media sosial, bahwa ada transaksional pengerahan massa yang dibayar pada saat itu juga. Jadi, untuk itu, kami tim kuasa hukum dari tiga kandidat akan melaporkan hal tersebut. Bawaslu harus bersikap adil dan profesional untuk tindak lanjut,” tegas Junaidi.
“Besok kami akan laporkan Pj sekda terkait dugaan pelanggaran pemilu,” tambahnya.
Sementara tim kuasa hukum paslon nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Tahir, Fadly S. Taunany mengecam perbuatan yang dilakukan Pj sekda.
Menurutnya, apa yang dilakukan Pj sekda telah mencedarai nilai-nilai demokrasi. “Dan menyangkut dengan netralitas ASN, semestinya yang bersangkutan ini sudah harus menjadi atensi full Bawaslu dan dilaporkan serta direkomendasikan, untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj sekda,” ucap Fadly.
Berdasarkan pesan berantai Pj sekda itu, Fadly mencurigai ada arahan secara masif kepada seluruh ASN di pemprov, untuk memenangkan paslon Sherly-Sarbin pada 27 November 2024 mendatang.
“Dan ini perbuatan yang sangat masif. Dengan beredarnya percakapan di WAG, ini membuktikna bahwa proses demokrasi di Maluku Utara ini tidak dalam keadaan baik-baik saja,” ungkap Fadly.
Fadly menduga, pesan berantai itu juga merupakan instruksi yang bukan hanya dari pemprov.
“Kami menduga ini ada instruksi yang mungkin bukan saja dari Pj sekda atau Pj gubernur, melainkan dari pejabat yang lebih tinggi untuk kepentingan Gubernur Maluku Utara,” tambahnya.
Senada, tim kuasa hukum paslon nomor urut 3 MK-BISA, Risno Nasir menambahkan, jika saja dugaan kasus pelanggaran pemilu ini tidak digubris oleh Bawaslu, maka mereka akan mengadukan hal tersebut ke DKPP.
Risno bilang, Bawaslu semestinya bergerak cepat dalam pengawasan. Ketika kasus ini di-up media pemberitaan dan media sosial, paling tidak itu sudah menjadi acuan pihak penyelenggara untuk menindaklanjuti.
Sehingga, sambung Risno, Bawaslu tidak hanya diam di tempat, melainkan menjemput bola.
“Kalau ini tak diindahkan Bawaslu, kami akan laporkan ke DKPP,” pungkas Risno.
Selain itu, ketiga tim kuasa hukum ini juga menyoroti edaran PLN yang menyebarkan informasi terkait pemadaman listrik bergilir di Kota Ternate.
“Kami jadi curiga ini, karena pemadaman listrik bergilir sesuai edaran itu sampai tanggal 26 atau H-1 pencoblosan. Jangan sampai ini juga bagian dari sabotase,” bebernya.
“Kenapa pemadaman listrik dilakukan dengan alasan pemeliharaan jaringan, padahal PLN sudah tahu bahwa momentum pilkada akan digelar pada tanggal 27 November? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tandas Risno.
***
Tinggalkan Balasan