TERNATE-CT.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk beberapa TPS di Tiga Daerah, Maluku Utara

Diketahui, Tiga Daerah yang bakal dilakukan PSU ialah Kabupaten Taliabu TPS 5 Desa Bobong, Halmahera Tengah TPS 6 Desa Nurweda, kemudian Sula TPS 01 Desa Capalulu, dan TPS 2 Desa Waiina

Demikian disampaikan Komisioner KPU Maluku Utara, Divisi Teknis Penyelenggara, Reny S Banjar saat dikonfirmasi Via Whatsapp pada Rabu, (4/12/2024).

“Jadi untuk rekomendasi dari Bawaslu terkait PSU di tiga Daerah seperti Taliabu, Sula, dan Halteng telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. Dan jadwal pelaksanaanya juga telah ditentukan”ujar Reny

“Untuk jadwal PSU di Kabupaten Taliabu dan Halmahera Tengah (Halteng) akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024, untuk Kabupaten Sula dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2024” Tambahnya

Sebelumnya, Bawaslu telah merekomendasikan PSU di 5 Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Pulau Taliabu, Sula, dan Kota Ternate

Saat ini, yang sudah melaksanakan PSU yaitu di Kabupaten Halut dan Kota Ternate. Jenis pelanggarannya sama, yakni ditemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat namun diberikan kesempatan untuk memilih. Dan PSU yang dilaksanakan di sejumlah TPS sendiri mulai dari Pemilihan Gubernur (Pligub) hingga Pemilahan Wali Kota/Bupati.

***