TERNATE-CT.com, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, berinisial KS dilaporkan ke Polisi oleh sang istri karena diduga melakukan tindak pidana perzinahan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Diketahui, KS telah dilaporkan oleh istri sahnya berinisial JAR, pada Senin 30 November 2024 lalu di Polres Ternate
Ia (KS), dilaporkan lantaran kepergok oleh istrinya saat berduaan bersama stafnya berinisial V di sebuah hotel ternama di Kota Ternate pada Jumat 29 November 2024. Dimana, saat itu KS bersama V baru saja keluar dari hotel.
JAR (istri sah) menceritakan, bahwa peristiwa tersebut bermula ketika pada pukul 05:00 WIT, setelah salat subuh, Ia sedang keluar jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan melewati sebuah Hotel di Ternate dan melihat mobil sang suami sedang terparkir di parkiran Hotel tersebut
Untuk memastikan benar itu adalah mobil dinas milik sang suami, Ia lalu pergi mengecek, dan alhasil, mobil dengan plat nomor L 1072 IX itu adalah milik terlapor.
Atas hal ini, Ia lalu mencoba berkordinasi dengan reception terkait nama tamu yang melakukan chek in dan meminta melihat CCTV.
Sayangnya, Rception berdalih bahwa pihak hotel tidak bisa memberikan identittas tamu chek in, nomor kamar dan CCTV tanpa ada surat dari kepolisian atau untuk kepentingan peneyelidikan. Karena tidak dapat informasi, pelapor kemudian menunggu di parkiran Muara Hotel dari pukul 05:00 hingga 13:30 WIT.
“Saat saya menunggu dari subuh sampai jam 1 siang itu, tiba-tiba saya melihat suami saya bersama perempuan berinisial V yang juga merupakan staaf di Bawaslu itu keluar dari lift menuju mobil, di situ saya langsung menghampiri mereka berdua.” Kata JAR kepada wartawan Sabtu (7/12/2024).
Kata JAR, ia begitu histeris, menangis dan juga berteriak karena terlapor sempat memukulnya serta ingin merebut handphonenya yang digunakan untuk merekam kejadian itu, yang menyebabkan tangannya lebam. Sementara V sempat mengklarifikasi, bahwa dia baru kali ini bersama terlapor, sebelumnya bukan dia.
“Saya juga sering mendapat informasi jika mereka berdua sering melakukan perjalanan dinas ke luar daerah bersama. Atas kejadian itu, saya telah melaporkan ke Polres Ternate dengan laporan polisi nomor : B/1941/XII/RES.1.24./2024/Reskrim dan didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Marimoi, Lukman Harun.” Tandasnya.
***
Tinggalkan Balasan