Catatan timur.com, Taliabu – Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun kritik kebijakan daerah.

Kaitannya dengan perombakan tiga gedung RSUD Bobong lama di Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat.

Menurutnya, perombakan gedung RSUD Bobong merupakan modus dari pengaburan aset daerah.

Karena itu, pihaknya telah merekomendasi ke pimpinan, Komisi I dan Komisi II DPRD Pulau Taliabu untuk membuat laporan polisi perihal tersebut.

“Kami rekomendasikan untuk memasukkan laporan polisi paling lambat Senin besok, terkait dengan pengaburan aset daerah,” ungkap Budiman, Minggu (15/6/2025).

Budiman mengatakan, dari perombakan tiga bangunan RSUD Bobong menelan anggaran APBD Rp7 miliar lebih.

Kata dia, walaupun register aset daerah tersebut berbeda-beda, namun akumulasi anggaranya dihitung secara satuan yakni Rp7 miliar.

“Sehingga saya berkesimpulan ada pengaburan aset daerah dan rekomendasi saya harus segera dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu,” tegasnya.

Sembari merekomendasi kepada Kepala Dinas Litbang Pulau Taliabu untuk melakukan pengkajian terkait dengan studi kelayakan pembangunan RSUD Bobong.