TERNATE-CT.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut bakal menulusuri kasus dugaan pelanggaran netralitas (ASN) yang melibatkan Pj Sekda Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Abubakar Abdullah

Hal ini dilakukan, setelah Ia (Abubakar) memgirim sebuah pesan pesan foto pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4 yakni Sherly-Sarbin di grup whatsapp bertuliskan ‘menangkan Oba Selatan menang telak’

Sehingga, Ia dinilai telah melakukan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga terlibat kampanye politik di media sosial (medsos)

Menyikapi hal ini, Komisioner Bawaslu Malut, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Sumitro Muhammadiyah saat dikonfirmasi oleh wartawan Senin (25/11/2024), menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut

“Terkait yang viral kaitannya dengan Pj Sekda, kami dari Bawaslu juga sudah mendapatkan itu bukti-bukti melalui media dan kami baru selesai zoom dengan Bawaslu RI” Tegasnya

“Dan pada hari ini juga tepatnya pada pukul 16.00 WIT kami semua pimpinan rapat memplenokan dugaan pelanggaram tersebut. Kita jadikan informasi awal, kita lakukan penulusuran,” tambahnya

Sumitro bilang, sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran pihaknya akan melakukan pengkajian kira-kira memenuhi unsur atau tidak.

“Sebagai informasi awal kami diberi waktu sesuai Perbawaslu itu tujuh hari, untuk melakukan penulusuran. Apabila dalam penulusuran itu terbukti adanya dugaan pelanggaran, maka kami akan register dan menangani sesuai dengan Perbawaslu,” pungkasnya.

***