TERNATE-CT.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut segera meneruskan hasil penanganan dugaan kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan Pj Sekda Maluku Utara Abubakar Abdullah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Hal ini disampaikan, sesuai dengan keterangan Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Devisi Penanganan dan Data, Sumitro Muhammadiyah. Selasa, (3/12/2024)

Kata dia, terkait kasus pelanggaran ASN Pj Sekda ini telah disiapkan dokumennya untuk diteruskan ke BKN

“Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Pj Sekda ini baru saja selesai di Plano. Jadi tinggal disiapkan dokumennya untuk diteruskan ke BKN”ungkapnya

Lebih lanjut, Sumitro menegaskan, bahwa pihaknya memastikan akan mempercepat kasus tersebut.

“Jadi kami akan percepat prosesnya. Dan pasti cepat karena sekarang kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran ASN ini sudah bisa disampaikan melalui aplikasi SBT (Sistem Berbagi Terintegrasi)”ujar Sumitro Mengakhiri

Sebelumnya, Pj Sekda Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah diduga terlibat kampanye politik di media sosial (medsos) melalui sebuah pesan foto pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4 yakni Sherly-Sarbin di grup whatsapp, kemudian mendapat like Jempol dan like Hati

Sehingga, Ia dinilai telah melanggar netralitasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN)

***