TERNATE-CT.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua daerah karena terdapat pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024

Dua daerah yang dilakukan PSU ialah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Tengah (Halteng)

Ketua Bawaslu Halmahera Utara Idris Ahmad saat di konfirmasi melalui via telpon Minggu, (1/12) menyatakan, rekomendasi PSU diberikan untuk TPS 1 dan 2 di Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan.

Idris bilang, Jenis pelanggaran yang ditemukan adalah seorang pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak tiga kali. Sehingga, lanjut dia, ada rekomendasi dari Panwas Kecamatan Galela Selatan untuk dilakukan PSU

Senada disampaikan Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasmah. Kata Sitti, perihal rekomendasi PSU ini Karena adanya pemilih yang ber-KTP Kota Ternate tetapi menggunakan hak pilih di Halteng tanpa melengkapi dokumen pindah memilih (formulir A5)

“Iyah benar ada rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Weda untuk TPS 6 di Desa Nurweda” Ujarnya kepada catatantimur via telpon Minggu (1/12)

Terpisah, Komisioner KPU Maluku Utara, Renny S. Banjar menyebutkan, bahwa kedua PSU ini mencakup dua jenis pemilihan, yakni pemilihan bupati dan gubernur.

Namun, jadwal pelaksanaan PSU akan diatur langsung oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.

“Untuk jadwal PSU, itu diatur oleh KPU kabupaten/kota masing-masing. Saat ini, proses persiapan sedang dilakukan oleh KPU Halut dan KPU Halteng sesuai rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Renny saat dikonfirmasi pada Minggu (01/12/2024).

“Kami akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PSU di Halut dan Halteng, termasuk jadwal resmi dari KPU setempat,” pungkasnya.

***