TERNATE-CT.com, Kepolisian Resor (Polres) Ternate mulai melengkapi berkas terkait kasus judi online yang diduga melibatkan tiga pria di Kelurahan Gamalama pada Sabtu (16/11) lalu
Tiga pria tersebut yakni AD alias Ari (29 tahun), IM alias Irwan (51 tahun) dan IU alias Idham (42 tahun).
Hal ini disampaikan, sesuai dengan keterangan Kasih Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong melalui Satreskrim Polres Ternate saat dikonfirmasi pada Kamis (5/12/2024)
“Sementara dilengkapi untuk segera dilakukan Tahan I ke kejaksaan Negeri Ternate” Singkatnya
Umar bilang, Ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka. Penetapan dilakukan sehari setelah penangkapan” Terang Umar
Diketahui, Penangkapan tiga pelaku judi online ini bermula saat polisi menerima informasi dari informan bahwa ada beberapa orang yang berkumpul dan bermain judi online diseputaran terminal Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate
Mereka di tangkap pada hari Sabtu (16/11/2024). Dari hasil introgasi, salah satu terduga atas nama AD alias Ari mengaku sebagai pemilik akun judi online disitus OLXTOTO, Ybs bermain judi jenis Casino 24D Spin online, kemudian para pemain memasang nomor taruhan ke Ybs.
***
Tinggalkan Balasan