TERNATE-CT.com, Keluarga Nuraksar Kodja terdakwa dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahap II Tidore Kepulauan mengaku kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate
Diketahui, Nuraksar Kodja divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate
Atas putusan ini, membuat keluarga marah dan mengamuk di ruang sidang. Beruntung amarah keluarga masih bisa dilerai oleh petugas
Amatan media ini di loaksi, sidang dengan agenda pembacaan putusan ini berakhir ricuh. kericuhan terjadi setelah hakim membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Nuraksar Kodja terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam alternatif kesatu subsider.
Nuraksar Kodja disebut terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sehingga, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraksar Kodja dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 200 juta
Kemudian, hukuman terdakwa Nuraksar Kodja membayar uang pengganti sebesar Rp 119.976.000 (119 juta lebih) dikurangi uang pengembalian yang dititipkan kepada terdakwa ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebesar 4,8 juta.
Ketentuannya, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti ini dengan jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
Menyikapi hal ini, Akmal, salah satu keluarga terdakwa menyebut, bahwa rupanya ada mafia-mafia yang sengaja memainkan hukum dengan uang
Saat di temui usai sidang, Akmal menceritakan, bahwa Hakim di Pengadilan Negeri Ternate melalui sejumlah oknum meminta uang senilai 200 juta. Kemudian permintaan kedua sebanyak 250 juta dengan putusan 3 tahun penjara. Tak sampai di situ, hakim juga meminta uang senilai 150 juta
Permintaan ini diduga dilakukan oleh hakim untuk meringankan putusan terdakwa Nuraksar Kodja
“Apakah didalam pengadilan ini semuanya adalah mafia? Dengan menyatakan bahwa jika kami dari pihak keluarga tidak menyanggupi, putusan hakim akan memberatkan hukuman terdakwa” Kesal Akmal menayangkan
“Makanya kami dari pihak keluarga tidak mau bernegosiasi karena kami sebenarnya tidak bersalah” Tambah akmal
Sehingga atas tindakan hakim dan sejumlah oknum ini, disebut telah merugikan pihak keluarga terdakwa
Lebih lanjut, Akmal menegaskan bahwa Ia tidak akan memenuhi segala bentuk permintaan yang dilakukan oleh hakim melalui sejumlah oknum tersebut. Karena di dalam Peradilan sebenarnya tidak sesuai dengan fakta persidangan
“Karena semua saksi dari petani oba utara dan Oba Selatan, Tengah, dan Kecamatan Oba telah menerima barang dan menandatangani nota yang sudah dibelanjakan” Jelasnya
Sehingga Akmal mengaku, bahwa pihaknya tidak bersalah sebagaimana yang sudah diputuskan oleh hakim, dimana menetapkan Nuraksar Kodja sebagai pelaku tindak pidana korupsi DID dan menjalani hukuman selama tiga tahun penjara
Sebagai informasi, Nuraksar Koja, adalah seorang pemilik toko tani yang ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor PRINT-1/Q.2.11/Fd.2/04/2024 tanggal 26 April 2024 lalu.
Penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Tidore berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP–1/Q.2.11/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024.
“Adapun tujuan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana serta Pasal 21 ayat (4),” ujar Kastel Kejari Gama Palia didampingi Kasi Pidsus Alexander Maradentua, Jumat 26 April 2024.
Jaksa menilai pengelolaan DID tersebut tidak sesuai juknis atau petunjuk teknis dan petenjuk usaha produksi pertanian yang dikleuarkan Wali Kota Tidore Kepulauan di 2020.
Pemilik toko menyalurkan alat pertanian kepada kelompok tani di Tidore Kepulauan melalui Dinas Pertanian. Di mana total anggaran DID tahap II tahun 2020 sebesar 2,1 miliar.
Jaksa menuding pemilik toko melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp745.241.363,64 berdasarkan laporan hasil perhitungan (LHP) kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara kala itu.
Namun, setelah proses persidangan, fakta-fakta lain perlahan terungkap. Mulai dari permintaan sejumlah uang dengan dalih pengembalian kerugian negara oleh oknum jaksa. Juga ada penawaran untuk meringankan tuntutan jaksa terhadap tersangka.
Permintaan itu rupanya dimulai saat masih dalam tahap pemeriksaan awal sampai penahanan. Namun, tersangka tidak mengindahkan keinginan jaksa, karena merasa tidak bersalah. Dan, tak miliki uang sebanyak yang diminta.
***
Tinggalkan Balasan