CATATANTIMUR.COM,- BOBONG – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan, yang maju melalui jalur perseorangan atau indepenen dalam Pilkada Taliabu, resmi dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencatutan identitas warga sebagai syarat dukungan politik.
Kuasa hukum pelapor, Mursyid Ar Rahman, membenarkan bahwa kliennya melaporkan kasus ini pagi tadi. “Salah satu warga datang ke kantor kami mengadukan bahwa namanya dicatut oleh seorang anggota BPD Desa Talo berinisial D, diduga untuk memberikan dukungan politik,” jelas Mursyid.
Menurut Mursyid, kliennya resmi melaporkan tiga nama terkait dugaan tindak pidana pencatutan identitas, yaitu Dedi Mirzan sebagai anggota BPD, Abidin Jaaba sebagai calon bupati independen, dan Dedi Mirzan sebagai calon wakil bupati independen.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/35/VIII/2024/SPKT/POLRES PULAU TALIABU/POLDA MALUKU UTARA. Mursyid menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 67 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022.
“Ini merupakan tindak pidana murni karena mengambil data pribadi seseorang tanpa izin dan tujuan yang jelas. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi,” tegas Mursyid.
Lebih lanjut, Mursyid menjelaskan bahwa awalnya kliennya mengira pengambilan data tersebut untuk kepentingan bantuan desa, tetapi ternyata digunakan untuk kepentingan politik calon independen. “Klien kami merasa keberatan atas tindakan ini karena data pribadi diambil tanpa pemberitahuan maksud dan tujuan yang jelas. Ini sangat disayangkan dan menunjukkan manipulasi terhadap masyarakat,” ujarnya.
Mursyid juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami hal serupa.
“Mari kita kawal pemilu agar berkualitas dan bermartabat,” tutupnya. (Baha)
Tinggalkan Balasan