HALUT-CT.com, Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Halmahera Utara bakal dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Malifut atas dugaan menyalahgunakan dana Perogram Indonesia Pintar (PIP) yang diterima oleh siswa, senin (4/11/2024).
Hal ini sesuai dengan keterangan Siswa SMA Ngeri 4 Halmahera Utara, melalui kuasa hukum Sofyan Sahril, SH,
Kepada media ini, Sofyan mengatakan bahwa pihaknya akan mendatangi Polsek Malifut untuk membuat pengaduan
Dia menduga, Kepala sekolah SMA Negeri 4 Halmahera Utara (Gajali Limatahu) telah menyalahgunakan dana PIP, dengan alasan potongon untuk pengurusan pencairan.
Lanjut Sofyan, pihaknya menilai tindakan kepala sekolah SMA Negeri 4 Halmahera Utara tidaklah etis, pasalnya melakukan potongan dana bantuan PIP yang diberikan kepada siswa dengan alasan untuk biaya transportasi pencairan.
“Siswa yang menerima PIP sekitar 70 orang, dan satu orang di potong 250.000 (Dua ratus lima pulih ribu rupiah) tanpa ada persetujuan terlebih dahulu, jadi totalnya bisa mencapai 18. 000. 000 ( Delapan belas juta rupiah)” ujarnya.
Sofyan bilang, siswa yang mendapatkan dana PIP juga langsung di potong untuk uang komite selama delapan bulan dan iuran Osis, kemudian ditambah dengan potongan untuk biaya perjalanan.
“Jika potonga persiswa Rp 250.000 maka dana perjalanan kepala sekaloh untuk pengurusan kurang lebih Rp. 18.000.000 (Delapan Belas juta Rupiah),” tuturnya.
Selain itu, lanjut Sofyan, pihaknya sangat sesali dengan kebijakan kepala sekolah yang dinilai membebani sepenuhnya kepada siswa, dan bahkan mengambil tindakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Seharusnya terkait dengan hal ini musti dikonfirmasi terlebih dahulu kepada siswa atau orang tua siswa, sebab ini adalah hak mereka,” tuturnya.
Sofyan bilang, selain kebijakan yang semena-mena, kepala sekolah juga dinilai sangat arogan dan tidak bisa diajak bicara, sehingga orang tua siswa pun takut menanyakan secara langsung.
“Mereka tidak berani menanyakan langsung kepada kepalah sekolah, sebab jika mereka mempersoalkan, takut kalau nanti anaknya akan dikeluarkan dari sekolah,” terangnya.
Kata Sofyan, pihaknya juga akan melakukan laporan ke instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran sekolah SMA Negeri 4 Halmahera Utara. Sebab jika dana PIP yang seharusnya untuk meringankan beban siswa saja berani dipangkas oleh kepala sekolah, makan bisa jadi anggaran lain yang diperuntuhkan untuk pembangun berpotensi dikorupsi.
“Saya menduga ada anggaran-anggaran lain yang diperuntuhkan untuk pembangunan sekolah juga berpotensi dikorupsi, sehingga saya akan meminta penyidik jeli dalam pemeriksaan nanti, dan juga akan melaporkan ke instansi terkait untuk turun periksa dana yang diperuntukkan untuk pembangunan sekolah yang telah iya kelolah, karena jika hak-hak siswa saja berani dia sunat apalagi dengan bantuan pembangunan,” tandasnya.
***
Tinggalkan Balasan