TERNATE-CT,– Terdakwa perkara lalu lintas bernama Nala Hi.M.Saleh angkat bicara soal dirinya yang dituding lari dari tanggung jawab pasca insiden lakalantas di Kawasan Salero, Ternate Utara, Kota Ternate pada beberapa waktu lalu
Dimana, Ia membantah keras atas tudingan enggan menanggung biaya rumah sakit usai adanya peristiwa laka lantas yang membuat seorang ibu rumah tangga bernama Nurmiyati Bagit (Nur) mengalami patah tangan (lengan) kanan dan suaminya mengalami luka-luka
Kronologi
Kepada Tribunternate.com Minggu, (23/2/2025) Nala menceritakan, bahwa peristiwa laka lantas tersebut terjadi pada tanggal 12 juli 2024, sekitar pukul 10 wit
Saat itu, tepat di kawasan Salero jalan Salahud, Nala Hi M Saleh dalam perjalanan dari Utara menuju Selatan. Ia melewati atau melambung sebuah mobil dengan mengklakson sebanyak 3 kali
Dan menyalakan lampu sen kanan. Kata dia, disaat menyalip itu, ada tiga mobil berdekatan, namum mobil tersebut kondisi jalannya sudah pelan karena Ia sudah sempat minta jalan dimana untuk kecepatannya kurang lebih 20-30 Kj.
Dia bilang, bahwa pada saat mobilnya sampai ke mobil ketiga yg mau membelok, Ia mematikan lampu sen kanan, karena posisinya lurus.
“Saat melewati sebuah mobil, tiba-tiba mobil saya ditabrak dari samping, bunyi benturan terdengar kencang dan mobil saya pun sempat goyang”kata Nala Hi M Saleh yang biasa disapa Nala itu
Nala pun mengaku kaget, sehingga melihat lampu spion kiri, dan ternyata ada pasangan suami istri (Ruslan dan Nur) yang jatuh karena menabrak mobilnya di belakang
“Akhirnya saya maju sedikit kedepan dan berhenti untuk melihat. Saat saya turun, suaminya suruh saya agar jangan pergi, saya pun bilang saya tidak akan pergi” ujar Nala
“Kemudian saya tanya Bapak dari mana ? Kok bisa nabrak pintu mobil saya dari belakang ?, terus beliau menjawab sudah menyalakan lampu sen”
“Saya pun bilang, kalau saya tidak tahu, tiba-tiba ada motor jatuh di belakang. Sembari mengatakan bahwa anak saya sedang sakit. Kemudian saya bantu mereka untuk ke rumah sakit Tentara” tambahnya
Setibanya, di Rumah Sakit, Ia pun pulang ke rumah mengecek anaknya sambil mengganti pakaian anaknya.
Merasa bertanggungjawab, Ia kemudian pergi ke tempat urut (pengobatan tradisional) untuk mengobati lengan korban yang mengalami patah tangan di bagian lengan
“Jadi ada kenalan saya orang Gorabati, saya pergi ke tempat dia kebetulan da tinggal di Tanah tinggi, sehingga saya ke tempatnya dia untuk menanyakan apakah bisa mengobati (urut) orang yang sedang patah tulang atau tidak, dan dia bilng bisa”bebernya
“Setelah itu saya balik ke rumah sakit untuk menawarkan urut danĀ ibu nur (korban) pun menyetujui, akhirnya saya bawa ke tukang urut”
“Saya pun kasih uang ke tukang urut sebesar 300 ribu, bahkan saya mengantarkan ibu Nur ke tempat urut sebanyak dua kali, tapi selanjutnya ibu nur bilang biar saya dan paitua (suami) saja, saya pun mengiyakan” tambahnya
Saat itu, Ia pun mengaku sudah memberi uang ke ibu nur dan suaminya sebanyak Rp 350 ribu
“ternyata beberapa hari kemudian ibu nur wa saya kalau dia sudah tidak mau di urut lgi krna tidak kuat nahan sakit dan minta di Rontgen” katanya
“Dan beliau sampaikan biayanya 350 ribu, karena saya berpikir saya genapin menjadi 500 ribu, jadi saya bantu. Sehingga jika dihitung dalam pengobatan pertama itu saya sudah bantu korban sebanyak 1.150.000 (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu”
“Ternyata setelah tau hasilnya ibu nur hubungi saya lagi, kalau harus di operasi, jadi saya sampaikan ke ibu nur untuk berembuk sama keluarganya, nanti saya siap bantu”sambungnya
Lebih lanjut, Ia menuturkan, bahwa jika dirinya diperintahkan untuk tanggung jawab full terkait biaya operasi, maka Ia mengaku belum bisa
“Karena kebetulan suami saya baru saja pindah beberapa hari ini jadi saya kebetulan agak kekurangan” akunya
“Namun ibu nur dan anak anaknya tetap tidak mau, dan mereka tetap mau saya yg harus tggung jawab lebih besar (80 persen dari biaya operasi yang ditetapkan oleh rumah sakit)”
“Sehingga, saya minta kalau boleh ditanggung bersama saja untuk biayanya, tapi anak-anak korban ini tidak mau”
“Jadi pada saat itu, saya sampaikan ke anaknya ibu nur atau korban ini, kalau bisa saya bantu, aktifkan BPJS nya, nanti yang lain-lain saya bantu, kebetulan saya saat ini agak kekurangan” tambahnya
Namun, kata dia, bahwa anaknya menolak, dan menginginkan agar melalui umum (non BPJS), dan meminta agar terdakwa (Nala) melakukan pembayaran operasi
“akhirnya sampai anak ibu nur membawa orang tuanya untuk operasi di jakarta, dan waktu ibu nur di Jakarta saya sempat wa beliau nanti kalau sudah pulang baru saya dan suami ke rumah”
“berhubung suami saya belum dapat ijin karena baru pindah, sampai pada akhir Oktober, baru kami ke rumah ibu nur dan membawa uang sebesar Rp 30 juta dengan tujuan untuk membantu urus jasa Raharja dan nanti menambah lagi uangnya”
“Tapi ibu Nur bilang, nanti lewat pengacara saja, sementara dari pengacara tidak ada titik temu, akhirnya saya suruh pengacara saya untuk ke rumah ibu nur lagi untuk kasih uang sebesar 60 hingga 70 persen tapi ditolaknya, akhirnya saya berinisitif untuk datang ke rumah menyanggupi permintaan ibu Nur sebesar 80 persen dari biaya operasi”tambahnya
Kemudian, setibanya di rumah korban, Ia sendiri belum memberikan keterangan pasti terkait hal tersebut, dengan alasan masih mau berkoordinasi dengan anaknya dulu, jika sudah ada arahan dari anaknya baru diinfokan kembali
“Hingga menjelang 2 hari, tidak ada informasi, sehingga saya suruh pengacara saya untuk balik lagi ke rumah ibu nur untuk menanyakan kembali tanggapan terkait 80 persen tersebut, tapi saat itu ada anak laki-laki ibu nur dan tidak mau lgi 80 persen tapi maunya 100 persen dari biaya operasi”katanya
“Dari situ saya merasa kaget, dan bilang ya ampun kenapa di naikkan lgi, ini kan bukan saya yg tabrak, bapak Ruslan dan Istrinya yg tabrak pintu kiri belakang mobil saya”
“Sehingga saya bertanya-tanya, kenapa sampe jadi seperti ini. Kalau saya tabrak dari depan kah, itu baru saya yang salah. Tapi ini saya sedang lewat, baru dong (mereka) tabrak saya” tambahnya
Hingga akhirnya proses hukum berjalan sampai ke kejaksaan. Dimana, Nala dan suami didampingi pengacara berinisitif untuk berusaha menyanggupi 100 persen yang diminta korban
“Namun, pengacara korban tidak memberikan penjelasan pasti dengan alasan ingin menanyakan ke Kliennya (Nur/korban) dan kluarga dulu. Dan informasi terbaru yg di terima pengacara saya, permintaan keluarga sudah naik lgi menjadi 150 juta” imbuhnya menutup
Ia pun menyampaikan, bahwa dirinya sudah mempersiapkan biaya untuk operasi korban sambil menunggu proses persidangan yang sedang berjalan
“Jadi sekali lagi saya sampaikan, bahwa tuduhan itu tidak benar, saya tidak lari dri tanggung jawab, namun berbagai upaya pendekatan ke ibu nur (korban) sudah kita lakukan, namun tetap saja tidak ada hasil,
“Hingga akhirnya proses hukum terap berjalan sampai tahap kejaksaan dan persidangan, saya dan suami sampai saat ini pun tetap ingin mengembalikan kerugian ibu nur, walaupun tidak 100 persen dari biaya operasi yang ditetapkan rumah sakit, karena posisinya proses sidang sudah berjalan, dan kami pun menunggu proses sidang selanjutnya”tandasnya menutup
Sementara, Kuasa hukum terdakwa Mubarak Abdurrahman menyampaikan, bahwa proses hukum telah berjalan dari Polres Ternate hingga ke Kejaksaan Negeri Ternate
Ia pun membantah, tudingan kepada kliennya yang disebut tidak bertanggung jawab kepada korban laka lantas
“tidak benar apabila klien kami dianggap tidak bertanggung jawab kepada korban dalam kecelakaan lalu lintas” tegasnya
“Bahwa klien kami pernah memberikan uang ke korban sejumlah Rp. 1.150.000 dan korban menerimanya, selain itu kami juga bersama dengan klien kami mendatangi korban pada saat itu Kami membawakan uang sejumlah Rp. 30.000.000 tapi korban menolak.! toh bagaimana bisa Klien kami dianggap tidak bertanggung jawab. Ini kan aneehhh”
“Bahwa pada saat klien kami di alihkan ke Kejaksaan Negeri Ternate, klien kami langsung di tahan selama 2 hari” tambahnya
Atas penahanan tersebut, Ia selaku kuasa hukum mengajukan permohonan Peralihan Penahanan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Kota dengan pertimbangan tertentu.
“Jadi kalau ada yang bilang klien kami ini tidak ditahan itu tidak benar. Karena Selama ini klien kami ditahan tapi Tahanan kota” tutupnya
Tinggalkan Balasan